IDX Removes Full Call Auction Status for 92 Stocks and Scraps Rp50 Floor Price
- Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi penundaan evaluasi Full Call Auction (FCA) dan mencabut status pemantauan khusus tersebut untuk 92 saham emiten, efektif pada Senin, 28 September 2026.
- Berdasarkan lampiran pengumuman tersebut, sebanyak 92 saham emiten dicabut dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria FCA 1, 6, 7, dan 10.
- Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sempat mengungkapkan adanya penundaan atas evaluasi peraturan FCA saat ditemui di Gedung BEI pada Jumat siang, 25 September 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi penundaan evaluasi Full Call Auction (FCA) dan mencabut status pemantauan khusus tersebut untuk 92 saham emiten, efektif pada Senin, 28 September 2026. Pencabutan status FCA ini tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang terbit pada Kamis malam, 25 September 2026.
Berdasarkan lampiran pengumuman tersebut, sebanyak 92 saham emiten dicabut dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria FCA 1, 6, 7, dan 10. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas penghapusan kriteria-kriteria tersebut dalam Peraturan Bursa I-X yang baru.
Persetujuan OJK dan Klarifikasi Pimpinan BEI
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sempat mengungkapkan adanya penundaan atas evaluasi peraturan FCA saat ditemui di Gedung BEI pada Jumat siang, 25 September 2026. Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut masih berada dalam antrean proses evaluasi.

“Masih sedang dalam proses (di pipeline). Kita koordinasi terus dengan OJK. Ya tentu kita harapkan, karena kan kita ada beberapa revisi peraturan yang kita selipkan di dalam proses,” ujar Jeffrey.
Namun, ketika ditanyai perihal puluhan saham FCA yang dihapus statusnya pada Jumat malam, Jeffrey mengklarifikasi bahwa pencabutan tersebut akhirnya telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah BEI mengantongi surat persetujuan perubahan Peraturan I-X.
“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” kata Jeffrey saat diwawancarai.Pemberlakuan Bersamaan dengan Penghapusan Harga Minimum Rp50
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan bahwa implementasi pencabutan status FCA ini akan diberlakukan secara bersamaan dengan penghapusan harga minimum atau floor price.
“Menambahkan Pak Jeffrey, implementasi bersamaan dengan penghapusan harga minimum (Rp50) 28 September,” ujar Irvan, merujuk pada perubahan batas harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1 yang mulai berlaku pada Senin esoknya.
