Indonesian Stock Market: Free Float Compliance Update – BRPT, PTRO, and 566 Emitens Meet 15% Rule” (Alternative options:) “Free Float Rules in Indonesia: BRPT, PTRO, and 566 Companies Comply – Market Impact Explained” “Indonesia’s Stock Exchange: 956 Listed Companies Adjust to Free Float Rules – BEI’s Latest Move
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRPT) dan PT Pertamina (Persero) Tbk (PTRO) kini telah memenuhi aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai free float saham minimal 15...
- Pada awal Mei 2026, BEI mengumumkan bahwa 956 emiten telah memenuhi persyaratan free float minimal 15 persen, termasuk DSSA (Dharma Sari Sejahtera Tbk) dan DCII (Dewi Cipta Inti...
- Aturan free float 15 persen ini tidak hanya berlaku untuk BRPT dan PTRO, tetapi juga untuk seluruh emiten yang terdaftar di BEI.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRPT) dan PT Pertamina (Persero) Tbk (PTRO) kini telah memenuhi aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai free float saham minimal 15 persen. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar modal domestik, sekaligus mengurangi risiko investasi bagi para pelaku pasar. Namun, tidak semua emiten berhasil memenuhi ketentuan ini tepat waktu.
Pada awal Mei 2026, BEI mengumumkan bahwa 956 emiten telah memenuhi persyaratan free float minimal 15 persen, termasuk DSSA (Dharma Sari Sejahtera Tbk) dan DCII (Dewi Cipta Inti Internasional Tbk). Di antara emiten besar, BRPT dan PTRO menjadi dua perusahaan yang paling cepat memenuhi standar baru ini. Menurut pernyataan resmi BEI, penetapan free float minimal 15 persen merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal, serta mengurangi risiko konsentrasi kepemilikan saham.
Aturan free float 15 persen ini tidak hanya berlaku untuk BRPT dan PTRO, tetapi juga untuk seluruh emiten yang terdaftar di BEI. Namun, masih ada emiten yang belum memenuhi ketentuan ini, termasuk beberapa perusahaan konglomerat besar seperti yang dikaitkan dengan nama Prajogo Pangestu. Menurut laporan sebelumnya, hingga Februari 2026, masih ada sekitar 267 emiten yang belum memenuhi persyaratan free float 15 persen, termasuk beberapa perusahaan terkemuka yang harus melakukan penjualan saham atau pengurangan kepemilikan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Mengapa Aturan Free Float 15 Persen Penting?
Aturan free float minimal 15 persen bertujuan untuk memastikan bahwa saham yang beredar di pasar terbuka cukup likuid dan dapat diperdagangkan dengan mudah. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko spekulasi dan manipulasi harga saham, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Menurut pernyataan dari Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, perubahan ini juga mencakup sistem tiering free float yang mencakup persentase 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. Sistem ini akan memastikan bahwa emiten dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat likuiditas saham mereka, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang sesuai dengan preferensi risiko mereka.
Nasib Emiten yang Belum Memenuhi Aturan
Bagi emiten yang belum memenuhi persyaratan free float 15 persen, BEI memberikan waktu untuk menyesuaikan diri. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditentukan, emiten tersebut berisiko mengalami delisting, yaitu penghapusan dari daftar saham yang diperdagangkan di BEI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan dengan saham yang likuid dan berpotensi tinggi yang tetap beroperasi di pasar modal.

Salah satu contoh emiten yang harus beradaptasi dengan aturan baru adalah perusahaan-perusahaan yang terkait dengan konglomerat besar. Misalnya, Prajogo Pangestu, salah satu pengusaha terkaya di Indonesia, telah melakukan penjualan sebagian saham untuk memenuhi persyaratan free float. Langkah ini menunjukkan bahwa aturan baru ini tidak hanya berdampak pada perusahaan-perusahaan kecil, tetapi juga pada konglomerat besar yang memiliki kepemilikan saham yang signifikan.
Dampak pada Pasar Modal
Penerapan aturan free float 15 persen diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia. Dengan adanya lebih banyak saham yang beredar di pasar terbuka, investor akan memiliki lebih banyak pilihan dan akses yang lebih baik untuk berdagang. Selain itu, likuiditas yang lebih tinggi juga dapat menarik lebih banyak investor asing untuk berpartisipasi dalam pasar modal Indonesia.

Di sisi lain, perubahan ini juga dapat meningkatkan risiko bagi investor yang memiliki saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Namun, dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan adil bagi semua pelaku pasar.
Dengan demikian, penerapan aturan free float 15 persen oleh BEI merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan fungsi pasar modal Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di negara ini.
